Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam ke Kabupaten Sidoarjo. Burung-burung itu disita dari tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan. Dua warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Rincian burung dan barang bukti yang disita
Menurut detikJatim, dari total 3.394 ekor itu, 3.233 ekor masih hidup dan 161 ekor ditemukan mati. Burung-burung tersebut diangkut dengan dua unit truk. Polisi menyebut ketiga jenis burung itu bukan satwa endemik Indonesia.
- 444 ekor burung Hwamei (disebut Guaming dalam laporan detikJatim): 404 hidup, 40 mati.
- 116 ekor Jalak Hongkong: 107 hidup, 9 mati.
- 2.834 ekor burung poksai atau pokseroko: 2.722 hidup, 112 mati.
Selain burung, petugas menyita 50 boks atau kotak pengiriman serta 10 boks atau kandang berbahan besi. BeritaSatu menyebut 50 boks itu berbahan kayu, sedangkan detikJatim melaporkan dua truk pengangkut turut diamankan.
Kronologi dan peran para tersangka
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kus Heriatno menyatakan burung-burung itu diduga masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Menurut dia, satwa tersebut juga diduga tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Berdasarkan keterangan penyidik seperti dikutip BeritaSatu, kedua tersangka berangkat dari Ho Chi Minh dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 dengan pesawat komersial. Mereka lalu menuju Sidoarjo. Dua truk berisi burung tiba di lokasi penyimpanan pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut detikJatim, keduanya diduga bertindak atas perintah seorang warga Vietnam berinisial ALG. Salah satunya bertugas memeriksa kiriman, menghitung burung hidup dan mati, serta memberi makan dan minum.
Inisial tersangka berbeda antarmedia: detikJatim menulis LDT dan LM, sedangkan BeritaSatu menulis LVT dan LN. Jumlah pihak yang diperiksa juga berbeda. detikJatim melaporkan 14 orang, termasuk kepala gudang dan perawat burung, sementara BeritaSatu menyebut 12 saksi.
Jerat hukum dan pesan karantina
Kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Perkara tercatat dalam laporan polisi tertanggal 30 September 2026, dan surat perintah penyidikan terbit pada tanggal yang sama.
Pengungkapan dugaan pelanggaran ketentuan karantina ini dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim bersama BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menurut iNews ID.
Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, mengatakan pemasukan satwa dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina demi mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan. Menurut dia, masuknya satwa tanpa prosedur juga berisiko bagi kesehatan hewan dan masyarakat serta berdampak pada penerimaan negara bukan pajak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan setiap pemasukan hewan dari luar wilayah Indonesia wajib melalui mekanisme resmi.
Penyidikan masih berlanjut
Setyo menyatakan perkara ini belum selesai. Penyidik masih menelusuri jaringan utama, jalur pemasukan, asal-usul burung, dan peran pihak lain. Para tersangka belum diadili. Soal waktu konferensi pers, detikJatim menulis Sabtu (3/10/2026), sedangkan BeritaSatu dan iNews ID menyebut Jumat (2/10/2026).

