Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang ditangani meliputi pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, dan penyalahgunaan kewenangan.
Data itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, seperti dilaporkan detikJatim dan beritajatim.com.
Rincian sanksi ASN Pemkot Surabaya
Menurut Ira, jumlah PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang. Dari jumlah itu, 58 orang dikenai sanksi disiplin dalam sembilan bulan pertama 2026.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin”
— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya
Selain pungli dan ketidakhadiran, sanksi juga dijatuhkan atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Beritajatim.com menyebut sanksi yang diberikan mencakup pemotongan tunjangan hingga sanksi berat, tanpa merinci jumlah per jenis sanksi.
Sumber yang dirujuk tidak menyebut identitas ASN yang dikenai sanksi, instansi asal mereka, maupun berapa orang yang terkena pungli dibanding bolos. Karena itu, pembagian kasus per jenis pelanggaran belum bisa dipastikan.
Tanggal keterangan Ira berbeda di dua media. DetikJatim mencatatnya pada Rabu (30/9/2026), sedangkan beritajatim.com menulis Selasa (29/9/2026).
Pesan Pemkot untuk ASN dan warga
Ira menegaskan Pemkot tidak menoleransi ASN yang terbukti melanggar. Ia meminta seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat Surabaya.
“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi”
— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya
Menurut beritajatim.com, penindakan disiplin ini dilakukan secara terukur berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahun berjalan. Pengawasan yang ketat, kata media tersebut, diharapkan memicu perbaikan kualitas kinerja pegawai di setiap instansi. Kedua sumber tidak menjelaskan mekanisme pengawasan itu secara rinci.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya”
— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya
Waspadai informasi rekrutmen tidak resmi
Di luar soal sanksi, Ira meminta warga waspada terhadap kabar rekrutmen pegawai yang beredar lewat kanal tidak resmi. Beritajatim.com menyebut Pemkot memberi perhatian serius pada potensi penipuan yang memanfaatkan momentum seleksi pegawai dengan mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya”
— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya
Bagi warga, imbauan ini berarti setiap tawaran menjadi pegawai pemkot yang tidak berasal dari saluran publikasi resmi perlu dicek ulang sebelum ditindaklanjuti. BKPSDM, menurut beritajatim.com, terus membuka akses informasi lewat saluran resmi Pemkot Surabaya.


