Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) atas pelanggaran disiplin. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, menyebut bolos kerja lebih dari 10 hari berturut-turut sebagai salah satu pelanggaran terbanyak, Kamis (8/10/2026), seperti dilaporkan detikJatim.

Pelanggaran disiplin ASN Pemkot Surabaya

Menurut Ira, sebagian besar kasus bolos itu terdeteksi dari data absensi. Ada pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut.”

— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya

Selain bolos, pelanggaran lain di antara 58 ASN tersebut adalah pungutan liar (pungli). Dalam keterangan yang dilaporkan detikJatim, Ira tidak merinci jumlah ASN untuk tiap jenis pelanggaran. Bentuk sanksi yang dijatuhkan, identitas pegawai, dan instansi tempat mereka bertugas juga tidak disebutkan.

Proses pemanggilan sebelum sanksi

ASN yang tidak masuk tanpa keterangan lebih dahulu dipanggil atasan langsungnya untuk dimintai penjelasan. Bila tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kasusnya diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses”

— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya

Dengan demikian, pemanggilan oleh atasan menjadi langkah awal sebelum perkara masuk proses disiplin. Ira menyebut mayoritas atasan langsung sudah menempuh langkah tersebut.

Pelanggaran disiplin ini tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, juga ikut terlibat, menurut keterangan Ira.

Baca jugaEri Cahyadi Jelaskan Pergantian 13 Kepala Dinas Pemkot Surabaya: Dinilai dari Kinerja, Bukan Suka atau Tidak

Pembinaan berlanjut ke kecamatan

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK tentang kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN. Pembinaan semacam itu disebut akan terus dilakukan secara berkala.

“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN.”

— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya

BKPSDM juga akan meneruskan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah ini dimaksudkan untuk terus mengingatkan ASN tentang kewajiban dan aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah.

“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (Anda) semua sudah terikat aturan yang ada”

— Ira Tursilowati, Kepala BKPSDM Surabaya

Apa selanjutnya

Dari keterangan BKPSDM, langkah berikutnya berupa pembinaan berkala, dengan sasaran kecamatan-kecamatan di Surabaya. Pembekalan yang sebelumnya diberikan kepada PPPK menjadi bagian dari upaya itu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan tambahan dari sumber tentang rincian sanksi, jumlah pegawai per jenis pelanggaran, maupun perangkat daerah asal para ASN yang dikenai sanksi.