Warga Surabaya diimbau tidak memakai atau meminjamkan identitas pribadinya sebagai pemilik kendaraan orang lain, termasuk untuk menyiasati pajak progresif. Imbauan itu disampaikan Kepala Diskominfo Kota Surabaya Eddy Christijanto dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Eddy, kebiasaan tersebut membuat data administrasi warga tidak valid. Dampaknya, warga yang benar-benar perlu bansos bisa saja dianggap tak layak oleh sistem Perlinsos Digital, seperti dilaporkan Suara Surabaya.

Temuan warga tak mampu tercatat punya Alphard di Manyar

Eddy mencontohkan temuan di kawasan Manyar. Seorang warga tampak sangat membutuhkan bantuan jika dilihat dari struktur rumah dan kondisi ekonominya, tetapi datanya menunjukkan ia memiliki mobil Alphard.

Pengecekan ke Samsat memang menunjukkan mobil itu atas nama warga tersebut. Saat ditanya, ia mengaku hanya sopir, sedangkan kendaraan itu bukan miliknya. Namanya dipakai sebagai pemilik untuk menghindari pajak progresif.

“Ternyata ini setelah ditanya, dia driver tapi STNK-nya diatasnamakan dia”

— Eddy Christijanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya

Mengapa data kendaraan memengaruhi bansos

Eddy menerangkan bahwa Perlinsos Digital bekerja dengan menarik data dari beberapa kementerian dan lembaga untuk menguji kelayakan calon penerima. Kepemilikan kendaraan termasuk salah satu yang diperiksa, sehingga catatan yang keliru ikut memengaruhi hasil penilaian.

Ia mendorong warga yang selama ini namanya dipakai pada kendaraan orang lain untuk segera mengurus balik nama. Menurutnya, langkah itu juga memberi ruang bagi pihak lain yang memang berhak atas bantuan.

“Segera dibalik namakanlah. Itu kan milik kita gitu loh ya. Itu juga membantu orang lain ketika orang lain itu memang perlu menerima bantuan sosial.”

— Eddy Christijanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya

Data yang dicek Perlinsos Digital

Dalam acara yang sama, Adi Nugroho dari Kementerian PAN RB ikut berbicara. Ia menjabat Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital Nasional dan Wakil Koordinator Gugus Tugas Harian Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Adi mengajak masyarakat tertib administrasi dan berhati-hati dengan data pribadi.

Adi menyebut Perlinsos Digital memeriksa data pemerintah secara real time sebagai bahan menilai kelayakan bansos. Data itu berasal dari enam kementerian/lembaga dan mencakup hal-hal berikut.

  • data kependudukan
  • data sosial ekonomi dari BPS
  • data kepegawaian dari BKN dan besaran upah
  • data kepemilikan kendaraan
  • konsumsi listrik
  • kepemilikan sertifikat lahan atau tanah

“Kita mengedukasi masyarakat juga supaya lebih tertib administratif, tidak meminjamkan informasi atau data pribadi kita untuk orang lain yang bukan peruntukannya, karena akan merugikan kita sendiri pada akhirnya”

— Adi Nugroho, Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital Nasional Kementerian PAN RB