Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang SD dan SMP negeri di Surabaya menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik, kepada siswa maupun wali murid. Larangan itu disampaikan Eri di Surabaya, Kamis (24/9/2026), setelah Pemkot Surabaya menerima keluhan wali murid soal harga seragam yang berbeda-beda dan dinilai mahal, seperti dilaporkan ANTARA Jatim.

Selisih harga seragam batik antarsekolah

Menurut Eri, hasil evaluasi menunjukkan ketimpangan harga seragam yang cukup besar antara satu sekolah dan sekolah lain. Ia menyebut ada sekolah yang menjual seragam batik hingga Rp115 ribu, sementara di luar sekolah harganya hanya sekitar Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.

Eri menilai perbedaan itu memicu ketimpangan sosial di antara siswa. Kepada Suryamalang.com, ia juga menyinggung kualitas kain yang berbeda-beda, yang menurutnya bisa membuat siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain dengan warna berbeda sehingga kesetaraan tidak terwujud.

Batik akan diproduksi terpusat

Pemkot Surabaya melarang sekolah membebani siswa atau wali murid dengan paket seragam. Untuk seragam standar nasional, yakni putih-merah bagi SD dan putih-biru bagi SMP, orang tua dibebaskan membelinya di mana saja.

Adapun seragam identitas sekolah seperti batik akan disamakan untuk seluruh sekolah negeri. Eri menyampaikan rencananya sebagai berikut.

“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah”

— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Seluruh pengadaan seragam nantinya berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Patokan harganya dipastikan lebih murah daripada harga di toko ritel di Surabaya. Dinas juga akan mengawasi penjualan seragam di sekolah, menurut Suryamalang.com.

Baca jugaRencana Pemkot Surabaya Samakan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Didukung Mayoritas Peserta Polling

Arahan Dinas Pendidikan kepada sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, wali kota telah memberi arahan tegas kepada dinas dan seluruh sekolah agar tidak ada lagi penjualan seragam di lingkungan sekolah. Menurut dia, fungsi sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada pendidikan, sehingga guru dan kepala sekolah fokus mengajar tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam.

Febrina juga menegaskan larangan mengambil keuntungan dari selisih harga. Larangan itu berlaku pula bagi stok seragam yang masih tersedia di sekolah.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota Surabaya, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut.”

— Febrina Kusumawati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Dampak bagi orang tua murid

Bagi wali murid di Surabaya, kebijakan ini berarti seragam nasional bisa dibeli di toko mana pun tanpa paket dari sekolah. Eri berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga kebersamaan dan kesetaraan antarsiswa.

Sumber-sumber yang dirujuk belum memuat jadwal pasti produksi batik terpusat maupun besaran harga yang akan ditetapkan.