Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Inspektorat melanjutkan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses masuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. Nilai pungutan yang diminta mencapai Rp60 juta. Peristiwanya terjadi pada 2022, tetapi baru terungkap pada 2026 setelah korban melapor, seperti dilaporkan Suara Surabaya.

Kronologi aduan korban pungli Damkar Surabaya

Eri menyebut aduan tersebut masuk melalui hotline miliknya. Dalam laporannya, korban mengaku dimintai uang Rp60 juta oleh petugas bernama Pungki Purnomo. Dari jumlah yang diminta itu, korban baru menyerahkan uang muka Rp31 juta.

Dalam keterangan yang disampaikan Eri, tidak dirinci bagaimana permintaan uang itu disampaikan kepada korban, maupun apa yang terjadi setelah uang muka diserahkan. Sejumlah detail perkara pun belum terang.

Nama ASN DPKP disebut dicatut

Dinas kemudian melakukan klarifikasi. Hasilnya, Pungki disebut mencatut nama Imam, ASN DPKP yang sudah pindah tugas ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Artinya, menurut hasil klarifikasi dinas, nama Imam dipakai dalam permintaan uang tersebut.

Meski demikian, Eri menyatakan Imam tetap akan diperiksa. Ia meminta Inspektorat melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan sanksi. Menurut Eri, ada tahapan yang harus dilalui ASN, dan Inspektorat menjadi pihak yang memeriksanya.

PNS ada tahapannya akan diperiksa inspektorat. Jadi akan dilakukan pemeriksaan Imam sampai terbuka terang.

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

Pernyataan itu disampaikan Eri lewat unggahan video di akun media sosialnya pada Rabu (23/9/2026). Ia menegaskan pemeriksaan tidak akan berhenti tanpa hasil. Menurut Eri, Inspektorat juga akan mempertimbangkan keringanan hukuman bagi pihak yang membuka perkara.

Tanggapan Pungki dan Imam belum termuat

Sumber yang kami rujuk tidak memuat tanggapan Pungki Purnomo maupun Imam atas keterangan tersebut. Karena itu, informasi dalam berita ini hanya berasal dari Eri dan hasil klarifikasi dinas sebagaimana disampaikan Eri. Redaksi membuka ruang bagi keduanya untuk menyampaikan tanggapan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, belum ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan selesai. Sumber juga belum menjelaskan hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Imbauan bagi warga yang dijanjikan lowongan kerja

Eri menegaskan warga lain yang menjadi korban pungli agar segera melapor. Imbauan itu ditujukan khususnya bagi warga yang dijanjikan rekrutmen atau lowongan kerja.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari aduan korban lewat hotline Wali Kota Surabaya. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dinas dengan klarifikasi, sebelum Eri meminta Inspektorat melanjutkan pemeriksaan.

Tahap berikutnya: pemeriksaan Inspektorat

Pemeriksaan Inspektorat menjadi tahap berikutnya dalam perkara ini. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan sanksi bagi ASN yang terlibat. Sumber belum menyebut jadwal pemeriksaan maupun batas waktu penyelesaiannya.