Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menengahi aduan sengketa tanah milik Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Selasa (29/9/2026). Dalam rapat di Gedung DPRD Surabaya itu muncul dokumen kesepakatan yang baru diketahui kuasa hukum Pujiono.
Lahan yang dipersoalkan
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko menjelaskan, lahan yang diadukan berada dalam satu Letter C Nomor 700 dan terdiri atas tiga persil. Persil 46 luasnya 3.590 meter persegi, persil 53 berukuran 3.490 meter persegi, sedangkan persil 64 seluas 700 meter persegi. Jika dijumlahkan, luasnya 7.280 meter persegi, menurut beritajatim.com.
Konflik bermula ketika Asifah mengklaim persil Nomor 473 seluas 2.310 meter persegi, yang letaknya bertumpang tindih dengan tanah Pujiono. Persoalan itu berlanjut ke pengadilan, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah inkracht memenangkan Asifah.
“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,”
— Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya
Pertanyaan soal surat keterangan kelurahan
Kubu Pujiono menyoal kebijakan kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan Letter C Nomor 1044 untuk Asifah. Bagi mereka, hal itu ganjil sebab kelurahan sejak semula menganggap persil 473 tidak pernah tercatat.
Yona ikut mempertanyakan hal itu. Ia heran mengapa lurah dapat menerbitkan surat keterangan tersebut, sementara persil 473 yang pertama disebut tidak ada.
Baca jugaDPRD Surabaya Dorong Audit Bangunan dan Pagar Mal Diperketat, Pemkot Siapkan Sensor Sesar
Akta van dading jadi fakta baru
Dalam RDP, Komisi A menemukan adanya Akta Van Dading, yaitu perjanjian damai antara Pujiono dan Asifah. Akta itu diteken di depan Sekretaris Kelurahan, dan disebut menjadi landasan Pemkot Surabaya ketika merekomendasikan Letter C yang baru.
“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,”
— Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya
Pujiono sempat menyangkal pernah bertemu Asifah, namun mengakui tanda tangan pada berkas tersebut adalah miliknya. Yona menilai, dari sisi hukum perdata, dokumen itu sudah memenuhi unsur sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.
Tinjauan lapangan dan langkah hukum
Yona menyatakan perkara belum tuntas hari itu. Setelah masa reses, Komisi A berencana turun ke lokasi untuk memastikan batas fisik tanah, dengan mengajak kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot, serta Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.
Ia juga menyarankan Pujiono menempuh upaya hukum lanjutan bila tetap menolak kesepakatan dan putusan yang berlaku. Menurut Yona, putusan inkracht hanya bisa dibatalkan lewat proses peradilan. Ia menambahkan bahwa saling klaim lahan sering terjadi di Surabaya, sebagaimana dilaporkan Surya.co.id.


