Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seusai menggeledah Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2026. Penggeledahan itu bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026), seperti dilaporkan Suara Surabaya, Viva.co.id, dan ANTARA.
Barang bukti yang disita dari dua kantor dinas
Menurut Budi, barang bukti yang diamankan dari kedua kantor dinas itu diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Jenisnya berupa dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.
Penyidik, kata Budi, akan menganalisis dan mendalami barang bukti itu lebih jauh. Tujuannya menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengurai keterkaitan antarpihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangan yang dikutip ketiga media, KPK tidak merinci jumlah dokumen yang disita, jenis barang bukti elektroniknya, maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan setelah analisis selesai.
Belum ada tersangka dalam pengembangan perkara
Budi menegaskan, pengembangan penyidikan ini belum menghasilkan penetapan tersangka baru.
“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Sebelumnya, pada 23 September 2026, KPK menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan kasus ini. Karena berbentuk sprindik umum, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Latar kasus Wali Kota Madiun Maidi
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 yang menyasar Maidi dan beberapa pihak lain. Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka: Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
KPK memilah perkara ini menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi dugaan pemerasan yang berkaitan dengan imbalan proyek serta dana CSR, yakni tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Tersangka di klaster ini adalah Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Klaster kedua mencakup dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun, dengan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka. Para pihak tersebut berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah.
Apa selanjutnya
Untuk saat ini, penyidik KPK akan menganalisis dan mendalami barang bukti hasil penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD. Menurut Budi, pendalaman itu bertujuan menguatkan konstruksi perkara gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun.

