Pemilik restoran makanan Korea Son Ga Resto di Surabaya berinisial SSY, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual, kini melaporkan balik sejumlah pihak ke Polrestabes Surabaya. Laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu dibuat pada Kamis, 17 September 2026, seperti dilaporkan detikJatim.

Sampai saat ini SSY berstatus terlapor, dan dugaan terhadapnya belum diuji di pengadilan. Manajemen restoran dan kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.

Laporan balik pemilik Son Ga Resto

Manajemen Son Ga Resto menyampaikan klarifikasi lewat Instagram pada Minggu (27/9/2026). Menurut manajemen, pemilik restoran menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Manajemen menyebut laporan polisi itu ditempuh untuk melindungi hak dan nama baik pemilik. Pihak restoran mengaku dirugikan, baik secara materiil maupun dari sisi kondisi pribadi dan reputasi.

Kuasa hukum Son Ga Resto, Ben D. Hadjon, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan penyelidikan atas laporan itu belum dimulai, tetapi laporan polisinya sudah terbit.

“Ya, benar laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah dilakukan klien kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026.”

— Ben D. Hadjon, kuasa hukum Son Ga Resto

Tanggapan kuasa hukum korban

Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari polisi soal laporan balik itu. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Senin (28/9/2026).

Vena menilai laporan balik merupakan bentuk pembelaan diri yang wajar dan menjadi hak terlapor. Ia menyayangkan dampaknya terhadap upaya korban mencari keadilan, dan menyebut pihaknya sudah sering menghadapi hal serupa.

“Ini pasal karet, pasal abu-abu yang tidak didasari pada SOP yang jelas.”

— Vena Naftalia, kuasa hukum korban

Baca jugaPedagang Roti PEW Akui Lecehkan Delapan Anak di Kali Rungkut Surabaya dengan Modus Makhluk Halus

Di tengah polemik itu, tim kuasa hukum memilih fokus mendampingi korban. Menurut Vena, hasil tes psikologi menunjukkan kondisi mental korban tidak baik. Psikolog menyarankan korban menemui psikiater agar mendapat penanganan medis, termasuk obat-obatan.

Awal mula laporan dan pergerakan terlapor

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan ke Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026. Pelapor melaporkan SSY atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak pertengahan Maret 2026, setelah diajak mengikuti pesta minuman keras.

Laporan itu disusul korban kedua pada 6 Agustus 2026. Identitas kedua korban tidak dirinci dalam berita ini untuk melindungi mereka.

Vena juga menyampaikan pergerakan terlapor. Menurut dia, SSY tiba di Surabaya pada 14 September sekitar pukul 19.00 WIB, diperkirakan menemui penyidik keesokan harinya, lalu meninggalkan Surabaya lewat Bandara Juanda pada 18 September 2026.

Vena berharap semua pihak, termasuk pemerintah, mendukung perkara ini agar ditangani sesuai aturan. Sumber berita belum memuat keterangan dari Polrestabes Surabaya mengenai perkembangan penyelidikan kedua laporan tersebut.