Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memperluas bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) sehingga menjangkau santri pondok pesantren mulai 2027. Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan hal itu di Balai Kota Surabaya, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan detikJatim, Suara Surabaya, dan Harian Merah Putih.
Berawal dari pencocokan data dapodik
Eri meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) mencocokkan data pokok pendidikan (dapodik) lulusan SD dengan jumlah siswa SMP. Menurut Harian Merah Putih, Pemkot menemukan jumlah siswa yang melanjutkan ke SMP lebih sedikit dibanding lulusan SD.
Dari pencocokan itu, sebagian anak diketahui melanjutkan pendidikan di pondok pesantren sehingga tidak tercatat di sekolah formal. Eri menegaskan anak Surabaya yang memenuhi kriteria tidak boleh kehilangan haknya hanya karena memilih jalur pesantren.
“Kalau mereka masuk dalam kriteria warga yang berhak dibantu, BOPDA-nya harus tetap diberikan.”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Dispendik masih menghitung jumlah santri
Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, pihaknya sedang menghitung jumlah anak yang bersekolah di pondok pesantren. Ia menyebut proses pemadanan dan pemetaan data masih berjalan.
Febrina menegaskan bantuan ini hanya untuk siswa yang bersekolah di pondok pesantren di wilayah Surabaya. Siswa dari luar kota, katanya, bukan tanggung jawab Pemkot Surabaya.
Baca jugaPemkot Surabaya Alokasikan 22 Persen RAPBD 2027 untuk Pendidikan, Naik dari 20 Persen Tahun Ini
Mengapa kebijakan ini penting bagi warga
Menurut Febrina, hasil pencocokan data menunjukkan sebagian besar anak yang tidak terdeteksi di pendidikan formal ternyata melanjutkan pendidikan di pesantren. Ia menyebut Wali Kota ingin memastikan seluruh anak Kota Surabaya mengenyam pendidikan sesuai standar, dan santri di pondok pesantren semestinya mendapat fasilitas setara dengan yang diperoleh lewat BOS dan BOPDA.
Eri, seperti dikutip Harian Merah Putih, menyatakan tujuan kebijakan ini adalah menjamin setiap anak di Surabaya tetap bisa bersekolah, entah di jalur formal atau di lembaga keagamaan, tanpa terhalang kendala.
Besaran bantuan dan mekanisme penyaluran
Harian Merah Putih melaporkan besaran bantuan direncanakan Rp150 ribu per bulan, menyesuaikan standar BOPDA. Skema itu juga disebut mencakup lembaga pendidikan keagamaan lain, termasuk sekolah kerohanian bagi keluarga kurang mampu. Angka ini tidak disebut dalam laporan detikJatim maupun Suara Surabaya.
Febrina menjelaskan, penyaluran nantinya meniru pola yang dipakai untuk sekolah swasta formal. Lembaga dengan kondisi keuangan yang sudah baik boleh memilih tidak mengambil jatah, sedangkan lembaga yang memerlukan dukungan menjadi sasaran. Pemkot juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendata pesantren yang ada di Surabaya.
“Yang kita utamakan adalah pondok-pondok di Surabaya yang kasat mata dan memang harus kita bantu.”
— Febrina Kusumawati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Apa selanjutnya
Setelah pendataan rampung, jumlah siswa pesantren akan diusulkan untuk mendapat BOPDA, lalu Pemkot menyesuaikan besaran anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan tersebut akan diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rencana ini ditargetkan berjalan pada 2027, tetapi detikJatim mencatat kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Febrina berharap program bisa segera terealisasi setelah perhitungan dan pembahasan anggaran selesai.


