Polres Gresik menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian di Kecamatan Kebomas, Gresik. Keduanya berinisial SH dan MP, warga Surabaya, dan disebut sebagai residivis kasus yang sama. Sepeda motor korban dikembalikan di Mapolres Gresik, Selasa (29/9/2026), seperti dilaporkan Harian Bhirawa.
Kronologi pencurian motor di Kebomas
Menurut Harian Bhirawa, korban memarkir Honda Beat warna hitam di depan sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Nomor polisi motor itu ditulis sebagian oleh sumber, yakni W-45**-FV. Sekitar pukul 11.10 WIB, saat korban keluar, motor itu sudah tidak ada di tempatnya.
Rekaman CCTV memperlihatkan dua orang tak dikenal mengambil kendaraan tersebut. Berbekal rekaman itu, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan cepat untuk mengidentifikasi para pelaku.
Penangkapan dua warga Surabaya
Korban kehilangan motor sekitar pukul 11.10 WIB, sedangkan SH dan MP ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Usman Sadar, Kota Gresik. SH tercatat sebagai warga Semampir, Surabaya, dan MP warga Simokerto, Surabaya. Keduanya diketahui pernah terlibat kasus serupa.
Harian Bhirawa menulis bahwa Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas curanmor. Pernyataan Kapolres disampaikan seusai pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku.
“Pengungkapan berlangsung kurang dari 24 jam. Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya,”
— AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik
Baca jugaPolda Jatim Tangkap Empat Residivis Curanmor, Dua di Wonokromo; Polres Gresik Tangani Kasus Terpisah
Dugaan enam kasus lain di Gresik
Pengembangan penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan SH dan MP dalam enam kasus pencurian lain di wilayah Gresik. Dua di antaranya yang disebut dalam sumber terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jawa, GKB, dengan sasaran Honda Beat merah-hitam, dan di toko elektronik di Jalan Panglima Sudirman dengan sasaran Honda Beat abu-abu.
Pendalaman dan verifikasi kasus masih berlangsung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Status mereka masih sebatas terduga pelaku, dan dugaan keterlibatan dalam kasus lain belum dibuktikan di pengadilan.
Sumber yang dirujuk tidak menyebut kaitan kasus ini dengan perkara curanmor lain yang ditangani aparat di wilayah Surabaya.
Tanggapan korban dan imbauan polisi
Para korban, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada polisi. Asnan berbicara mewakili para korban. Menurut sumber, motor para korban diserahkan kembali di Mapolres Gresik tanpa dipungut biaya.
“Alhamdulillah, motor kami sudah kembali dan bisa digunakan untuk bekerja. Dikembalikan secara cuma-cuma,”
— Asnan, korban curanmor
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.



