Seorang perempuan berinisial YCAF (32) di Surabaya dilaporkan ke polisi karena diduga mengambil uang Rp4,5 juta dari rekening temannya sendiri, A (23), lewat kartu ATM. YCAF diduga merupakan istri anggota polisi atau Bhayangkari. Kasus ini kini ditangani Polsek Pakal, Surabaya.

Kronologi dugaan penarikan uang di ATM Unit Benowo

Menurut CNN Indonesia, peristiwa bermula pada 3 Agustus 2026, ketika A bersama rekannya berinisial RDS berkunjung ke rumah YCAF di kawasan asrama polisi Kp 3 Benowo, Surabaya. Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto menyebut, berdasarkan keterangan pelapor, ketiganya berteman.

Dua hari kemudian, A menerima notifikasi mobile banking tentang penarikan tunai Rp4,5 juta dari ATM Unit Benowo sekitar pukul 05.28 WIB. Kartu ATM milik A diduga diambil saat ia sedang berada di rumah tersebut.

“Kemudian terlapor melakukan penarikan uang dari ATM pelapor tanpa sepengetahuannya.”

— Kompol Sugeng Rianto, Kapolsek Pakal

Tuduhan ke teman dan petunjuk dari rekaman CCTV

Merasa tidak pernah menarik uang, A menghubungi YCAF. Berdasarkan keterangan korban seperti dilaporkan detikJatim dan Viva, YCAF justru menuding RDS sebagai orang yang mengambil uang. YCAF disebut juga mengantar A membuat laporan ke Polsek Pakal, seolah turut peduli.

Kecurigaan muncul. A dan RDS mengajak YCAF melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di ATM tempat uang ditarik. Ajakan itu, menurut keterangan korban, ditolak hingga dua kali.

Baca jugaPencurian Pecah Kaca Mobil di Lakarsantri Surabaya Viral, Laptop Korban Raib dari Parkiran Pusat Belanja

Rekaman CCTV akhirnya diperoleh korban. Menurut korban, sosok penarik uang dalam rekaman memakai sandal dan mengendarai sepeda motor yang sangat mirip dengan milik YCAF. Hingga berita ini ditulis, sumber yang ada belum memuat tanggapan YCAF atas laporan tersebut.

Langkah polisi: gelar perkara dan pemeriksaan ulang

Sugeng menjelaskan, laporan awalnya masuk ke Polrestabes Surabaya, lalu dilimpahkan ke Polsek Pakal. Polisi telah memanggil kedua pihak dan meminta rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan.

“Kita sudah minta rekaman CCTV, selanjutnya akan melaksanakan gelar untuk menentukan ini naik ke sidik.”

— Kompol Sugeng Rianto, Kapolsek Pakal

Gelar perkara itu akan menentukan apakah penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan bukti yang ada. Kedua pihak, kata Sugeng, akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.

Bila perkara naik ke tahap penyidikan, polisi membuka kemungkinan menyita barang yang diduga dipakai saat penarikan uang. Sugeng tidak merinci barang apa yang dimaksud.

Status hukum dan catatan sumber

Status YCAF saat ini masih terlapor, sehingga dugaan tersebut belum terbukti dan belum diuji di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber juga memuat perbedaan tanggal pernyataan Kapolsek. CNN Indonesia mencatatnya pada Kamis (8/10), sedangkan detikJatim mencatat Rabu (7/10/2026). Isi pernyataan dalam kedua laporan itu sama.