Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan pihak di luar negeri. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara kerugian korban dari tujuh laporan polisi tercatat sedikitnya Rp12,931 miliar. Kasus ini dipaparkan Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, seperti dilaporkan detikJatim dan Liputan6.

Modus investasi kripto: iklan media sosial hingga grup WhatsApp

Menurut Nanang, para korban melihat iklan investasi trading saham dan kripto di media sosial sekitar November 2025. Iklan itu menjanjikan keuntungan 30 hingga 200 persen. Korban lalu diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengaku sebagai sarana edukasi dan trading.

Korban kemudian diminta membuat akun di platform investasi yang bisa diakses lewat situs web maupun aplikasi Android, lalu mentransfer deposit ke rekening atas nama perusahaan nominee. Liputan6 melaporkan saldo di aplikasi awalnya tampak melonjak untuk meyakinkan korban. Saat korban mencoba menarik dana, sistem terkunci.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun detikNews, penarikan dana gagal pada Januari hingga April 2026. Nanang menjelaskan apa yang terjadi ketika korban menghubungi pihak admin platform.

“Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun, oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda”

— Irjen Nanang Avianto, Kapolda Jawa Timur

Peran tiga tersangka penipuan kripto

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menyebut ketiga tersangka adalah warga negara Indonesia dengan peran berbeda. Inisial yang dipakai kedua media tidak sama. detikJatim menulis FN, KTP, dan WIHA, sedangkan Liputan6 menulis FR, KPP, dan WH.

Tersangka pertama, menurut detikJatim, membantu pembuatan perusahaan dan rekening penampung uang hasil penipuan sejak Oktober 2025. Tersangka kedua bertugas mencari orang yang identitasnya dipakai untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank di Jakarta, Palangkaraya, dan Samarinda. Ia juga disebut mengantar ponsel berisi akun dan layanan internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk diserahkan kepada seseorang berinisial PTR, yang disebut warga negara Vietnam.

Tersangka ketiga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan, termasuk pembuatan rekening nominee kripto. Polisi menyebut ia telah menjalankan aktivitas itu sejak Maret 2025 dan memiliki lebih dari 25 unit ponsel serta lebih dari 150 akun perbankan dan exchanger. Liputan6 menambahkan, tersangka ini juga berperan mencuci uang berbasis kripto.

Rp81,5 miliar diblokir, jejak dana lintas negara

Dalam penyidikan, polisi menemukan mutasi Rp3,19 triliun pada salah satu rekening perusahaan nominee dalam kurun 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Penyidik telah memblokir dan menyita dana dari 77 rekening yang diduga menampung hasil kejahatan. Nanang menyebut nilainya Rp81.527.932.707, jauh melampaui kerugian yang dilaporkan korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga laptop, enam ponsel, 34 dokumen legalitas perusahaan nominee, 12 buku tabungan, tujuh kartu ATM, satu token perbankan, dan dua paspor. Menurut Bimo, jejak operasional jaringan ini membentang dari Jakarta, Palangkaraya, dan Sukabumi hingga Malaysia dan Vietnam.

Apa selanjutnya: korban dan tersangka bisa bertambah

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk menelusuri aliran dana dan menangkap aktor di luar negeri, Polda Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri. Polisi juga masih mendalami aset lain yang diduga terkait.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah.”

— Irjen Nanang Avianto, Kapolda Jawa Timur

Bimo menyatakan ada dugaan tersangka lain di Malaysia dan Vietnam, termasuk warga negara Indonesia, serta warga negara setempat. Perkara ini bersumber dari tujuh laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim.

Perbedaan penulisan di laporan media

Selain inisial tersangka, laporan media berbeda dalam penulisan nama platform investasi. Liputan6 menyebutnya YWWSDC, INVES OS, dan CANTVR, sedangkan detikNews menulis SBC, Invescos, dan JVR. Sumber yang ada juga tidak merinci domisili para korban.